Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PeduliLindungi Kini Punya Layanan Telemedicine, Apa Fungsinya?

PeduliLindungi Kini Punya Layanan Telemedicine, Apa Fungsinya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2020 masyarakat diimbau untuk mengunduh dan mengaktifkan PeduliLindungi di smartphone-nya apabila melakukan perjalanan antarwilayah dan mulai beraktivitas serta bekerja kembali pada masa adaptasi kebiasaan baru.

"Apabila merasakan gejala seperti influenza, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter di Halodoc, sehingga risiko penyakit bisa kita antisipasi lebih dini," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli.

Dalam memfasilitasi masyarakat untuk menghadapi kenormalan baru (new normal), Menkominfo Johnny G Palte telah menetapkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020, sebagai dasar hukum bagi penambahan beberapa fitur baru dalam PeduliLindungi, beberapa di antaranya fitur e-sertifikat, Sistem Pemosisi Global (Global Positioning System/GPS), digital diary, dan kerja sama dengan platform lain yang makin memudahkan masyarakat beraktivitas dengan tetap mencegah penularan Covid-19.

PeduliLindungi juga telah diintegrasikan dengan sistem yang dikelola oleh Gugus Tugas dan Badan Siber dan Sandi Negara. Keputusan Menteri ini mengubah Keputusan Menteri sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: