Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly optimistis hakim bisa melihat bahwa kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana dikeluarkan kementeriannya memiliki dasar hukum dan berjalan sesuai ketentuan.
Kebijakan asimilasi ini, membuat ribuan narapidana di berbagai daerah bisa menghirup udara bebas sebelum waktunya.
Hal tersebut dikatakan Yasonna menanggapi sidang perdana gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: Yasonna Bantah Perppu Penanganan Covid-19 Bebaskan Tindak Korupsi
"Asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 sudah berjalan dengan benar, dalam artian sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No.10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Saya yakin hakim bisa melihat dengan jernih bahwa tidak ada unsur melawan hukum dari kebijakan ini serta pelaksanaannya," kata Yasonna kepada awak media, Kamis.
Selain memiliki dasar hukum, klaim politikus PDIP itu, program asimilasi ini juga dilakukan atas dasar kemanusiaan demi mencegah malapetaka luar biasa yang akan terjadi bila Covid-19 sampai masuk dan menyebar di lingkungan lapas/rutan yang over-crowded, dan tidak memungkinkan dilakukan physical distancing sebagaimana prinsip pencegahan penularan virus ini.
"Kebijakan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan sebagai upaya menyelamatkan narapidana yang juga punya hak untuk hidup sebagaimana manusia bebas lain," tutur Yasonna.
Yasonna juga menyebut bahwa mekanisme pengawasan terhadap narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi Covid-19 berjalan efektif. Hal ini terlihat dari rasio narapidana asimilasi yang berulah kembali di masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: