Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diputuskan Bersalah Soal Harga Tiket, Begini Jawaban Garuda dan Citilink

Diputuskan Bersalah Soal Harga Tiket, Begini Jawaban Garuda dan Citilink Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) menetapkan bahwa PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Citilink Indonesia (Citilink) bersalah karena melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal itu menjadi satu dari tiga petitum yang diputuskan KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 sepert berikut ini.

1. Menyatakan Para Terlapor (Garuda dan anak usahanya PT Citilink Indonesia) terrbukti bersalah telah melanggar Pasal 5 UU Nomor 5/1999.

Baca Juga: Skema Dana Talangan: Garuda dan Negara Buntung, Swasta Malah Untung

2. Menyatakan Para Terlapor tidak terbukti bersalah telah melanggar Pasal 11 UU Nomor 5/1999, yaitu larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan kartel.

3. Memerintahkan kepada Para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar konsumen dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut diambil.

Baca Juga: Gila!! Tujuh Maskapai Nasional Lakukan Kartel Tiket Pesawat?

Direktur Human Capital Garuda, Aryaperwira Adileksana, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap kebijakan penentuan harga tiket pesawat di sejumlah maskapai penerbangan nasional pada pertengahan tahun 2019 lalu. Dengan status bersalah dan konsekuensi atas petitum ketiga, Garuda dan Citilink pun dijatuhi sanksi administratif kepada dua maskapai yang saling terafiliasi itu.

"Sanksi ini tidak memengaruhi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Garuda dan Citilink," jelas Aryaperwira, Jakarta, Jumar (26/06/2020).

Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ada sanksi lain yang dijatuhkan, baik kepada Garuda sebagai maskapai pelat merah maupun Citilink sebagai entitas anak usahanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: