Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Nunggak Rp11 Miliar

Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Nunggak Rp11 Miliar Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Bandar Lampung -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandarlampung mencatat sebanyak 67.334 peserta mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunggak iuran selama enam bulan. Nilai total tunggakan lebih dari 67 ribu peserta tersebut mencapai Rp11,197 miliar di wilayah kerja tersebut.

Wilayah kerja BPJS Kesehatan Bandarlampung meliputi Kota Bandarlampung serta Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus.

Pps Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Edy Syamsuri memerinci jumlah peserta mandiri yang menunggak iuran enam bulan lebih di Kota Bandarlampung sebanyak 17.144 orang dengan nilai tunggakan total Rp2,693 miliar.

Baca Juga: Covid-19 Serang 215 Negara, Indonesia Masuk 30 Besar

Selain itu, jumlah penunggak iuran di Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 8.621 peserta dengan nilai tunggakan total Rp1,135 miliar. Jumlah penunggak iuran di Kabupaten Pesawaran tercatat 9.074 peserta dengan nilai total tunggakan Rp1,252 miliar, di Kabupaten Pringsewu sebanyak 8.262 peserta dengan nilai seluruh tunggakan Rp1,248 miliar, dan di Tanggamusada 24.203 orang yang menunggak iuran dengan nilai tunggakan seluruhnya Rp4,867 miliar.

Edy menjelaskan BPJS Kesehatan telah meluncurkan program relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta mandiri program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) semasa pandemi.

"Program ini dalam rangka memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19," katanya, Minggu (28/6).

Menurut dia, program tersebut antara lain bisa dimanfaatkan oleh peserta dalam kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan. Mereka bisa melunasi tunggakan paling lambat sampai Desember 2021.

"Program relaksasi tunggakan iuran bukan hanya untuk peserta segmen PBPU dan BP, melainkan juga untuk badan usaha yang terdampak dari pandemi Covid-19," katanya.

Peserta yang ingin memanfaatkan program relaksasi tunggakan iuran dapat mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau menghubungi telepon layanan pelanggan 1500 400 atau mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang kartu KIS-nya nonaktif karena menunggak cukup lama agar segera mendaftar program relaksasi iuran agar kartu KIS nya dapat aktif kembali dengan cukup membayar enam bulan dan satu bulan berjalan sehingga dapat berobat menggunakan kartu JKN-KIS," kata Edy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: