Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Peserta JKN Bisa Kena Denda hingga Rp20 Juta? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Peserta JKN Bisa Kena Denda hingga Rp20 Juta? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa denda pelayanan bagi peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap merupakan bagian dari mekanisme untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya keluhan di media sosial mengenai peserta yang tetap dikenakan biaya saat dirawat di rumah sakit meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan JKN tetap menjamin biaya pelayanan kesehatan selama status kepesertaan aktif. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi peserta yang menunggak iuran dan mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika membutuhkan layanan rawat inap.

"BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu," ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan denda pelayanan hanya berlaku bagi pasien rawat inap yang menggunakan layanan rumah sakit dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan JKN kembali aktif.

Menurut Rizzky, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dipahami dalam konteks luasnya manfaat yang diberikan Program JKN. Saat ini, JKN menjamin ribuan diagnosis penyakit, termasuk berbagai layanan kesehatan berbiaya tinggi dan berjangka panjang.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah layanan yang tidak masuk cakupan JKN karena menjadi tanggung jawab pihak lain atau berada di luar manfaat program, seperti layanan kesehatan untuk tujuan kosmetik, pengobatan di luar negeri, serta pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Baca Juga: Dolar Naik tapi Harga Obat BPJS Dipastikan Aman, Menkes: Jangan Take Profit dari Situ!

Baca Juga: Ekonom Nilai Tunggakan BPJS Rp28 Triliun Cerminkan Pelemagan Daya Beli Masyarakat

Baca Juga: Klaim BPJS Kesehatan Tembus Rp65 Triliun, Iuran Hanya Rp59,8 Triliun

Rizzky menegaskan bahwa ketentuan denda pelayanan bukan merupakan aturan baru, melainkan telah menjadi bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional dan terus disesuaikan dengan perkembangan regulasi.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan. Kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri