Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa tidak ada pejabat negara dan pegawai yang berstatus aktif bekerja di BPK saat ini yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN/BUMD.
Hal ini menanggapi pemberitaan di media massa yang bersumber dari pernyataan Anggota Ombudsman bahwa banyak pejabat negara yang rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, salah satunya dari BPK.
Baca Juga: BPK Sampaikan Laporan Sementara Audit Keuangan Pusat
Kepala Bagian Pengelolaan Informasi BPK, Sri Haryati, mengungkapkan bahwa larangan melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN bagi pegawai BPK berstatus aktif diatur dengan tegas dalam Peraturan BPK No.4 tahun 2018 tentang Kode Etik BPK.
"BPK perlu menjelaskan terdapat pegawai berstatus pensiunan BPK dan pegawai berstatus dipekerjakan di Kementerian yang menjabat Komisaris BUMN saat ini," kata Sri di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Ia mengatakan jika masyarakat mengetahui terdapat pejabat atau pegawai BPK yang melanggar peraturan tersebut dapat mengadukan kepada Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK melalui menu Whistleblowing Systems pada website www.bpk.go.id atau kepada Sekretariat MKKE melalui email [email protected].
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum