Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar pertemuan secara virtual dengan sejumlah kementerian/lembaga pada Selasa (26/05/2020).
Pada pertemuan tersebut, pimpinan kementerian/lembaga menghadiri exit meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 setelah sebelumnya disampaikan tanggapan pemerintah atas Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan Asersi Final LKPP Tahun 2019 yang telah diterima BPK secara administratif.
Baca Juga: Laporan Keuangan BI Kembali Diganjar WTP dari BPK
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan bahwa sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, adalah kewajiban pemerintah untuk menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia menambahkan, dalam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang tersebut, pada tanggal 27 Maret 2020, Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah pusat dengan didampingi beberapa menteri dan pimpinan lembaga telah menyampaikan LKPP tahun 2019 kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami memahami sepenuhnya bahwa saat ini terdapat situasi yang sulit akibat pandemi Covid-19. Namun, dari sisi BPK, kami berkomitmen untuk tetap menyelesaikan tugas mandatory dalam jangka waktu sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan dengan pemanfataan teknologi (khususnya teknologi informasi), melakukan pengembangan berbagai metode kerja baru, dan menggunakan langkah-langkah pengujian alternatif," ujarnya.
Ia pun memberikan apresiasi kepada seluruh tim pemeriksa BPK yang dengan segala risiko tetap melaksanakan tugas pemeriksaan, baik dengan pemanfaatan teknologi informasi maupun prosedur alternatif, khususnya dalam upaya untuk mendapatkan bukti yang dapat memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) dengan tetap melakukan pengujian fisik ke lapangan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2019 dengan status belum diperiksa (unaudited). LKPP tersebut merupakan konsolidasi dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum