Polemik penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 belum berakhir. Setelah didemo orang tua siswa di Balai Kota DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana diadukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tak sampai di situ. Kadisdik DKI juga dilaporkan ke Ombudsman karena dianggap melakukan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB 2020/2021. Yang melaporkan adalah Forum Orang Tua Murid dan Gerakan Emak Bapak Peduli Pendidikan (Geprak).
Baca Juga: Punya Harta Hampir Rp1,4 M, Ini Isi Garasi Kadisdik DKI Nahdiana yang Disorot Karena PPDB
Pengacara Geprak David Tobing menyatakan Nahdiana dilaporkan karena diduga melakukan tindakan maladministrasi berupa pembuatan petunjuk teknis (juknis) baru dalam PPDB jalur zonasi. Jika PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
"Ada tindakan maladministrasi mengubah atau membuat aturan juknis penerimaan siswa didik baru, melalui jalur zonasi dengan menggunakan usia sehingga bertentangan dengan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Red)," ujar David di Jakarta, belum lama ini.
Kata David, juknis baru tersebut membuat tahapan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019.
"Kami minta agar Ombudsman segera memeriksa seluruh dugaan maladministrasi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," desaknya.
David berharap Ombudsman memanggil Kadisdik DKI Jakarta bahkan Mendikbud Nadiem Makarim untuk memberikan klarifikasi soal pelaksanaan PPDB DKI tahun ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo