Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Leverage Buy-out?

Apa Itu Leverage Buy-out? Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Leverage buyout (LBO) adalah akuisisi perusahaan lain menggunakan sejumlah besar uang pinjaman (utang) untuk memenuhi biaya perolehan. Aset perusahaan yang diakuisisi sering digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman, bersama dengan aset perusahaan yang mengakuisisi.

Implementasi dari akuisisi di Indonesia itu sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga: Apa Itu Buying Forward?

Dilansir dari Investopedia di Jakarta, Selasa (30/6/3030) dalam leverage buyout (LBO), biasanya ada rasio utang 90% hingga 10% ekuitas. Karena rasio hutang/ekuitas yang tinggi ini, obligasi yang diterbitkan dalam pembelian biasanya bukan peringkat investasi dan disebut sebagai obligasi sampah.

Selain itu, banyak orang menganggap LBO sebagai taktik pemangsa yang kejam dan khusus. Ini karena biasanya tidak disetujui oleh perusahaan target. Ini juga dianggap ironis karena keberhasilan perusahaan, dalam hal aset di neraca, dapat digunakan sebagai jaminan oleh perusahaan yang bermusuhan.

Tiga Alasan Dilakukan LBO

  1. Mengambil perusahaan publik swasta;
  2. Melakukan spin-off sebagian dari bisnis yang ada dengan menjualnya;
  3. Memindahkan properti pribadi, seperti dengan perubahan dalam kepemilikan usaha kecil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: