Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat meninjau beberapa supermarket di Jakarta Barat dalam ketaatan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Dari tinjauan itu, didapati masih banyak supermarket yang belum menataati Pergub 142 tahun 2019.
Peninjauan dilakukan oleh Tim Z Plus Jakarta Barat dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta Sudin Lingkungan Hidup Jakarta. Kepala Bidang Pengendalian Kebersihan Dinas LH DKI Jakarta, Edy Mulyanto, mengatakan pihaknya menyisir ke seluruh pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
Baca Juga: Pengelola Mal Keluhkan Aturan Larangan Plastik di Jakarta
"Kami ditugaskan untuk memonitor seluruh swalayan, mal dan pasar tradisional di Jakarta Barat dalam rangka pelarangan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan," ujar Edy dikonfirmasi, Rabu, 1 Juli 2020.
Dalam tinjauan pihaknya, Edy mengatakan masih banyak pasar yang melanggar ketentuan Pergub 145 tahun 2019, Namun Edy menjelaskan sesuai dengan Pergub tersebut, sanksi dilakukan secara bertahap yang diawali dengan bulan ini.
Meski pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai berlaku 1 Juli 2020 yang jatuh pada hari ini, namun selama satu bulan ini pelanggar diberi keringanan hingga tiga kali peringatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat