Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai keberadaan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta percuma. Untuk itu, ia pun meminta aturan SIKM dihapus. Ia mengonfirmasikan bahwa SIKM memang kewenangan dari Pemprov DKI.
"Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja,” kata Menhub Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut
SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
BKS mencermati SIKM tidak menyeluruh diwajibkan kepada penumpang angkutan umum dan hanya diperlukan untuk mengakses layanan angkutan udara, kereta api, dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Karena memang percuma udara, kereta api, bus (berlaku SIKM), tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: