Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Keamanan Berlaku, Aktivis Pro Demokrasi Tinggalkan Hong Kong

UU Keamanan Berlaku, Aktivis Pro Demokrasi Tinggalkan Hong Kong Kredit Foto: Reuters/Tyrone Siu

Ia juga bagian dari kelompok pro-demokrasi Demosisto, bersama dengan sesama aktivis Joshua Wong dan Agnes Chow. Ketiganya mengundurkan diri dari kelompok itu Selasa sebelum undang-undang keamanan nasional mulai berlaku. Dengan hilangnya anggota utamanya, Demosisto praktis bubar.

Hukuman maksimum untuk pelanggaran serius berdasarkan undang-undang itu adalah penjara seumur hidup, dan tersangka dalam kasus tertentu dapat dikirim ke pengadilan di China daratan jika Beijing menganggapnya memiliki yurisdiksi. 

Para pengkritik mengatakan undang-undang itu secara efektif mengakhiri kerangka kerja "satu negara, dua sistem" di mana kota itu dijanjikan otonomi tingkat tinggi ketika ia dikembalikan dari pemerintahan Inggris ke China pada tahun 1997.

Pemerintah Hong Kong pada Selasa malam mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa slogan protes populer "Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita" berkonotasi seruan untuk kemerdekaan Hong Kong atau disintegrasi dari China, artinya mereka yang menggunakannya atau menampilkannya di bendera atau poster dapat melanggar hukum keamanan nasional.

Pada hari Rabu, ribuan orang turun ke jalan untuk memprotes undang-undang baru tersebut. Polisi menangkap sekitar 370 orang, 10 di antaranya ditahan karena dicurigai melanggar undang-undang baru.

Dalam beberapa kasus, tersangka ditemukan membawa perlengkapan yang mengadvokasi kemerdekaan Hong Kong, kata polisi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: