Memasuki musim panas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus berupaya melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Karena itu, Gubernur Jambi Fachrori Umar meminta semua pihak meningkatkan kerja sama dan sinergi semua instansi terkait dan pemangku kepentingan.
Dia juga menyampaikan, dalam rangka penanggulangan bencana karhutla di Provinsi Jambi, pihaknya beserta bupati/wali kota berkomitmen melakukan langkah-langkah strategis sinergis dan antisipatif dalam penanggulangan bencana, baik sebelum, pada saat, dan pasca karhutla di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Cegah Karhutla, KLHK Lakukan Modifikasi Cuaca
"Secara konsisten melaksanakan sosialisasi monitoring dan evaluasi serta pelaporan terkait pelaksanaan penanggulangan bencana karhutla. Di antaranya, menyiapkan personil, pendanaan, dan sarana prasarana dalam penanggulangan bencana karhutla," tutur Fachrori.
Di samping itu, tambahnya, melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi sesuai dengan kewenangannya.
"Saya telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 0532/Kep.Gub/BPBD-3/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2020, yang berlangsung selama 90 hari, yakni sejak 29 Juni sampai 26 September 2020," kata Gubernur, Sabtu (4/7/2020).
Selanjutnya, dia menegaskan, Pemprov Jambi siap bersinergi dengan TNI dan Polri, pemerintah kabupaten/kota, serta dengan seluruh instansi terkait dan pemangku kepentingan untuk mencegah dan mengendalikan karhutla di Jambi.
"Semua pihak sepakat agar kondisi karhutla di Provinsi Jambi dengan kabut asap tahun 2019 tidak terjadi tahun ini dan seterusnya, namun harus benar-benar berkurang besar-besaran," ujarnya.
Fachrori mengingatkan, besarnya dampak negatif karhutla, baik dampak kesehatan maupun dampak perekonomian.
"Untuk itu pula, semua pihak sepakat untuk bekerjasama dan bersinergi mengendalikan karhutla," tutur Gubernur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman