Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Main-Main, Anies Baswedan dalam Ancaman...

Gak Main-Main, Anies Baswedan dalam Ancaman... Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diancam akan didemo besar-besaran oleh Masyarakat yang tergabung dalam Pemuda Jakarta Utara terkait izin reklamasi Pantai Impian Jaya Ancol. 

Tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara, Kemal Abubakar menyebut keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang perluasan kawasan Ancol dianggap sebagai bentuk perampasan pantai publik atas masyarakat nelayan pesisir Jakarta.

“Secara definisi jelas ini merupakan bentuk reklamasi,” katanya, Minggu (5/7/2020).

Baca Juga: Nadiem Harus Tegur Keras Anies Baswedan, Kalau Perlu Di...

Baca Juga: Anies Izinkan Reklamasi Ancol, Sandi Gak Rela, Terus Bilang...

Ia menyabut juga perluasan kawasn tersebut sebagai bentuk monopoli yang diserahkan kepada pihak PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pengembang.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan gubernur yang akan melakukan reklamasi pantai 150 hektar yang diserahkan kepada Ancol,” tegasnya.

Selain itu, ia mengaakan keputusan Anies ambigu dan seolah-olah dipaksakan serta untuk kepentingan bisnis.

Sambungnya, ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2019, masyarakat pesisir di sekitar Ancol telah melakukan upaya untuk mendapatkan akses masuk kawasan.

Namun pihak Ancol beralasan kepada warga bahwa tiket masuk kawasan untuk pemeliharaan fasilitas. Sementara, warga penghuni apartemen di dalam kawasan Ancol mendapatkan akses gratis.

Ia menegaskan jika Anies tidak mencabut SK Gubernur tersebut, pihaknya akan menurunkan masa untuk menolak reklamasi.

“Kami akan memberikan tenggat waktu seminggu ini. Apabila minggu depan tidak ada keputusan mencabut keputusan gubernur maka kita akan turun,” tukasnya.

Diwartakan sebelumnya, izin perluasan wilayah dengan reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 155 ha itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sejak Februari 2020. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: