Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah dan BI Kembali Sepakati Burden Sharing Pembiayaan APBN

Pemerintah dan BI Kembali Sepakati Burden Sharing Pembiayaan APBN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali bersinergi untuk berbagi beban (burden sharing) dalam melaksanakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kedua antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Deputi Gubernur BI.

Baca Juga: BI Punya Amunisi Jumbo, Rupiah Gebuk Dolar AS & Global Sampai KO!

"Burden sharing antara pemerintah dengan BI ini dilakukan dengan prudent, penerapan tata kelola yang baik (good governance), serta transparan dan akuntabel," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di Jakarta.

Dia mengatakan, skema burden sharing juga berpegang pada beberapa prinsip utama, yaitu menjaga fiscal space dan sustainability dalam jangka menengah, menjaga kualitas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan untuk belanja yang produktif; dan mendukung penurunan defisit APBN secara bertahap menjadi di bawah 3% mulai tahun 2023.

"Selain itu, implementasi burden sharing juga dilakukan dengan menjaga stabilitas nilai tukar, suku bunga, dan inflasi agar tetap terkendali serta memperhatikan kredibilitas dan integritas pengelolaan ekonomi, fiskal, dan moneter sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sustainable," jelasnya.

Adapun pengaturan skema burden sharing dalam SKB kedua ini berlaku untuk pembiayaan APBN tahun 2020, sedangkan untuk pembiayaan tahun-tahun berikutnya akan disusun sesuai dengan kebutuhan pembiayaan APBN tahun bersangkutan.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah meluncurkan stimulus yang mencakup bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan bagi dunia usaha.

Guna memenuhi kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tersebut, pemerintah telah memperlebar defisit APBN 2020, dari semula 1,76 persen PDB menjadi 5,07 persen (Perpres 54 Tahun 2020) dan kini menjadi 6,34 persen (Perpres 72 Tahun 2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: