Dengan ditetapkannya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 pada 4 Mei lalu. Geliat sektor perdagangan dari ekspor dan budidaya lobster menyeruak, setidaknya KKP telah memberikan izin dan rekomendasi untuk 26 perusahaan yang berhasil menjadi eksportir benih lobster. Menurut hemat penulis, yang juga menarik dan cerdas dilakukan oleh KKP adalah izin dan rekomendasi ini tidaklah dikeluarkan dengan cuma-cuma melainkan KKP meminta para eksportir tersebut harus melakukan budi daya lobster di dalam negeri dengan perincian sebesar 70 persen benih untuk budi daya dan 30 persen yang diekspor. Disisi lain, peranan perusahaan juga ditempatkan sebagai pengontrol ekspor benih lobster, selain diperinci mengenai teknis ekpor benih lobster terkait penangkapan benih lobster, pendaftaran eksportis, dan penetapan nelayan penangkap serta wilayah penangkapannya.
Merujuk kembali kepada pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh KKP, dengan melakukan revisi Permen KP. Menunjukkan bahwa dalam siklus pembuatan kebijakan, sebuah kebijakan baru dihasilkan berdasarkan oleh umpan-balik yang dilakukan oleh masyarakat atas implementasi dari kebijakan sebelumnya. Ini menunjukkan kebijakan yang lama, penuh kontroversi, menurut penulis kebijakan lama telah menempatkan negara dalam posisi bukan melayani masyarakat tetapi pemerintah dan masyarakat saling berhadapan berdasarkan pengaturan-pengaturan Permen KP Nomor 56 tersebut.
Wajar akhirnya, regulasi terbaru berupa Permen KP Nomor 12 Tahun 2020, dianggap telah mengembalikan hak nelayan yang pernah terampas. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa nelayan yang semestinya dilindungi oleh pemerintah, bukan malah nelayan yang berurusan dengan pihak berwajib dikarenakan menangkap benih lobster, yang memang mata pencahariannya. Bagi penulis, langkah merevisi sudah tepat dan juga pengaturan untuk impelementasi di lapangannya, artinya pola pengambilan kebijakan yang terbaru memang mengatur stabilitas pengambilan kebijakan seperti mengatur pola penangkapan, pengeluaran benih lobster, penentuan lokasi untuk pengembangbiakan benih lobster, perlindungan dan pemberdayaan nelayan, dan kontrol terhadap lingkungan mencakup kelestarian lingkungan dan ekosistem, semua harapan itu telah terpenuhi dalam peraturan dan turunannya berupa pengaturan teknis dilapangan.
Sejalan dengan realitas di lapangan, bagi penulis, keputusan untuk membuka ekspor benih lobster telah menunjukkan keseriusan pula dari pemerintah untuk tidak mengabaikan pembudidayaannya, eksportir pun yang telah mengantongi izin untuk mengekspor benih lobster tidak bisa sesuka hati langsung melakukan ekspor benih lobster, apalagi tanpa pembudidayaan benih lobster. Ini menunjukkan bahwa kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh KKP telah memenuhi dan menghapus kekhawatiran dari masyarakat, sekaligus telah meluruskan polemik yang muncul, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah berhasil menterjemahkan model keseimbangan pengambilan keputusan yang disukai oleh Presiden Joko Widodo, ini menunjukkan pola variabel stabilitas yang dilakukan termuat dalam revisi Permen KP Nomor 12 Tahun 2020, beberapa aspek keseimbangan dimaksud adalah keuntungan bagi negara, keuntungan bagi nelayan, dan lingkungan yang juga tetap terjaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil