Perkumpulan Perusahaan Multimodal Transport Indonesia (PPMTI) atau yang dikenal sebagai Indonesia Multimoda Transport Association (IMTA), merespons masukan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR terkait Penyusunan Rancangan Undang Undang atau RUU Revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Ketua IMTA, Siti Ariyanti, masukan dari APTRINDO berkaitan dengan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ khususnya Pasal 165 tentang pengaturan angkutan multimoda yang mengatakan perlu dihapus tidak tepat dan keliru.
Dalam keterangannya, Kamis (9/7), Siti menerangkan, angkutan multimoda (Multimoda Transport) berdasarkan PP 8 tahun 2011 adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda transportasi yang berbeda. Atas dasar satu kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat, barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penerimaan barang tersebut.
Baca Juga: Dirut KAI Raih Penghargaan Heroes of The Transportation Industry
Baca Juga: Masa Transisi Normal Baru, Lindungi Anak dari Dalam & Luar Tubuh
“Angkutan multimoda merupakan komponen penting dari sistem logistik, karena angkutan barang dalam aktivitas logistik pada umumnya menggunakan lebih dari satu moda transportasi,” jelas Siti Ariyanti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: