Menurutnya, wajar jika PDIP mengeluarkan putusan untuk menjawab keresahan publik akibat RUU HIP. Namun, pencopotan Rieke dari Baleg DPR dapat dilihat langkah drastis yang tak hanya hasil desakan publik, melainkan kalkulasi matang PDIP.
"Ada perspektif yang sifatnya pada kepentingan umum, respons partai atas desakan banyak kalangan untuk mengejar lebih dalam elemen yang sebenarnya terlibat penyusunan RUU HIP, dikaitkan dengan itu," ujar Firman.
"Tapi apa sekedar respon dari gejolak masyarakat saja? Karena memang penyusunannya dipimpin Rieke atau imbas dari konstelasi internal PDIP," tutur Firman.
Baca Juga: Yasonna Bawa Buronan, HNW Sindir: Semoga Bisa Tangkap Masiku
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hendrawan Supratikno menjelaskan pergantian Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI merupakan rotasi biasa. "Saya dengar hal yang sama (pergantian Rieke dari pimpinan Baleg DPR RI). Bisa dicek kepada pimpinan Baleg DPR atau pimpinan Fraksi PDIP DPR RI," kata Hendrawan di Jakarta, Rabu (8/7).
Hendrawan menegaskan pergantian tersebut merupakan rotasi biasa bagi Fraksi PDIP DPR RI. Misalnya, ia dirotasi dari anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) menjadi anggota Baleg.
Anggota Komisi XI DPR itu membenarkan bahwa anggota Komisi III DPR RI FPDIP Nurdin yang akan menggantikan posisi Rieke di pimpinan Baleg. "Saya mendengar nama yang sama (Nurdin sebagai pengganti Rieke jadi pimpinan Baleg DPR RI)," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti