Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Semester I 2020, APBN Defisit 1,57% PDB

Semester I 2020, APBN Defisit 1,57% PDB Kredit Foto: REUTERS/Edgar Su
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian domestik mulai terlihat pada pertumbuhan ekonomi Triwulan I-2020. Tren penurunan perekonomian global bertransmisi secara cepat ke perekonomian nasional yang menyebabkan gangguan pada sisi demand dan supply.

Dengan kondisi yang luar biasa dan penuh ketidakpastian, pemerintah merespons dengan cepat melalui APBN. Perubahan signifikan terjadi pada APBN karena meningkatnya kebutuhan penangan dampak kesehatan Covid-19, perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak, serta upaya pemulihan ekonomi domestik. Perubahan postur APBN dilakukan melalui perpres 54/2020 yang kemudian diubah lagi dalam Perpres 72/2020.

Baca Juga: Pemerintah dan BI Kembali Sepakati Burden Sharing Pembiayaan APBN

APBN merupakan instrumen utama dalam penanganan dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif pajak, peningkatan belanja negara dan pembiayaan anggaran untuk menangani masalah kesehatan, perlindungan sosial, serta dukungan kepada dunia usaha dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Imbasnya, realisasi APBN Semester I-2020 mengalami defisit mencapai 1,57% PDB sejalan dengan turunnya pendapatan akibat perlambatan ekonomi. Sementara, kinerja belanja tetap dapat tumbuh positif dalam rangka mendukung penanganan dampak Covid-19.

Kemenkeu mengungkapkan, pendapatan negara tahun 2020 mengalami revisi target sebagai dampak perlambatan ekonomi yang ikut memengaruhi asumsi makro, serta pemberian insentif dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

"Perpajakan dan PNBP menjadi bagian instrumen kebijakan penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi melalui pemberian insentif. Penyesuaian target dilakukan melalui revisi Perpres 54/2020 kemudian di Perpres 72/2020," kata Kemenkeu di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Pada dokumen APBN 2020, pajak diperkirakan sebesar Rp1.642,6 triliun. Namun, di Perpres 54/2020 menjadi Rp1.254,1 triliun dan kemudian menjadi Rp1.198,8 triliun pada Perpres 72/2020.

Sementara, Kepabeanan dan Cukai, pada dokumen APBN 2020 sebesar Rp223,1 triliun, kemudian masing-masing pada Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020 berubah menjadi Rp208,5 triliun dan Rp205,7 triliun. PNBP juga mengalami perubahan yaitu secara berurutan dari Rp367,0 triliun menjadi Rp297,8 triliun, kemudian Rp294,1 triliun.

Untuk Belanja Negara Tahun 2020, kebijakan countercyclical dilakukan dengan penyesuaian pagu untuk mendukung belanja penanganan dampak Covid-19 baik di sisi kesehatan, sosial, dan ekonomi. Anggaran belanja negara mengalami perubahan dari APBN 2020 sebesar Rp2.540,4 triliun menjadi Rp2.613,8 triliun pada Perpres 54/2020, kemudian naik menjadi Rp2.739,2 triliun pada Perpres 72/2020.

"Tambahan belanja diarahkan untuk penanganan dampak Covid-19 yaitu di bidang kesehatan, melindungi masyarakat terdampak, serta pemulihan ekonomi. Pemerintah juga melakukan kebijakan refocusing dan realokasi yaitu untuk peningkatan efisiensi yang sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial, misalnya belanja perjalanan dinas dialihkan untuk penanganan Covid-19," jelas Kemenkeu.

Beberapa anggaran belanja yang mengalami pertumbuhan antara lain adalah realisasi belanja modal yang tumbuh sebesar 8,7% yang didukung percepatan pelaksanaan kegiatan di awal tahun. Untuk mendukung program PEN, program padat karya telah dilaksanakan di beberapa Kementerian/Lembaga (K/L). Selain itu, realisasi belanja bansos tumbuh sebesar 41,0% untuk mendukung kebijakan Jaring Pengaman Sosial dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Dalam menangani Covid-19, hampir semua negara memberikan stimulus dengan skema extraordinary dan dengan ukuran yang luar biasa. Kebijakan stimulus APBN berdampak pada penambahan defisit menjadi 6,34% dari PDB.

"Pelebaran defisit merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan countercyclical di mana ketika ekonomi melemah, pemerintah perlu ikut masuk untuk memberikan stimulus bagi perbaikan ekonomi," ungkap Kemenkeu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: