Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Dijerat Vonis 20 Tahun Penjara

Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Dijerat Vonis 20 Tahun Penjara Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Seoul -

Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda berat atas tuduhan menerima suap dan secara ilegal melakukan menggunakan dana gelap pemerintah.

Putusan Pengadilan Tinggi Seoul pada Jumat (10/7/2020) mengakhiri proses peradilan Park Geun-hye yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Wanita berusia 68 tahun itu dimakzulkan menyusul tuduhan korupsi besar-besaran pada 2016.

Baca Juga: Sempat Hilang, Wali Kota Seoul Ditemukan Tewas

Hakim secara efektif mengurangi hukuman penjara Park menjadi 20 tahun dari 30 tahun yang diminta oleh jaksa penuntut. Dia juga diharuskan membayar denda dengan jumlah yang cukup besar, mencapai 18 miliar won (sekira Rp216 miliar).

Sidang pada Jumat itu tampaknya digelar merevisi hukuman penjara yang sudah dia jalani di Pusat Penahanan Seoul, demikian diwartakan Russia Today.

Pada 2017, tak lama setelah dimakzulkan, Park didakwa dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, kebocoran rahasia pemerintah, dan paksaan. Setahun kemudian, pada 2018, dia dijatuhi hukuman 24 tahun, tetapi hukuman itu akhirnya meningkat menjadi 25 tahun ketika rincian baru dari kasusnya muncul.

Park, presiden wanita pertama Korea Selatan, dituduh berkolusi dengan temannya Choi Soon-sil dalam mengambil puluhan juta dolar dari chaebol, konglomerat keluarga di negara itu.

Skandal korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh terkenal itu memicu protes besar-besaran di seluruh negeri, dengan ratusan ribu pengunjuk rasa membanjiri jalan-jalan untuk mendukung atau mengutuk Park.

Kasus itu juga melibatkan para pebisnis terkenal, termasuk Wakil Ketua Samsung Group, Jay Y. Lee. Dia awalnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena suap, tetapi dibebaskan tepat sebelum Olimpiade Musim Dingin 2018 dimulai di Korea Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: