Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kronologi Istri Mantan Presiden Diadili hingga Mengajukan Banding

Kronologi Istri Mantan Presiden Diadili hingga Mengajukan Banding Kredit Foto: Yonhap
Warta Ekonomi, Jakarta -

Istri mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol, Kim Keon-hee mengajukan banding atas hukuman penjara 20 bulan yang dijatuhkan kepadanya, menurut kantor berita Yonhap pada Senin (2/2).

Kim dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dengan penyitaan sebesar 12,81 juta won atau sekitar 8.780 dolar AS atas tuduhan korupsi.

Pengadilan mendakwa Kim menerima barang berharga dari pejabat Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas perlakuan istimewa terhadap kelompok keagamaan tersebut pada 2022.

Sementara itu, pengadilan menyatakan dia tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pasar Modal dan UU dana politik.

Baca Juga: Kenapa Operasi Plastik di Korea Selatan Sangat Populer?

Tim penasihat khusus Min Joong-ki, yang memimpin penyelidikan atas tuduhan korupsi yang melibatkan Yoon dan istrinya, mengajukan banding terhadap putusan pengadilan, mengatakan bahwa pengadilan gagal mengakui peran Kim sebagai pelaku bersama.

Sang penasihat khusus menuntut hukuman 15 tahun penjara dengan denda 2 miliar won dan penyitaan sekitar 948 juta won.

Kim didakwa dalam keadaan ditahan pada Agustus tahun lalu atas tuduhan keterlibatannya dalam manipulasi harga saham antara Oktober 2010 hingga Desember 2012.

Dia juga didakwa berkomplot dengan Yoon untuk menerima hasil jajak pendapat publik ilegal senilai sekitar 270 juta won secara cuma-cuma dari seorang perantara politik dalam 58 kesempatan dari April 2021 hingga Maret 2022 menjelang pemilihan presiden.

Namun, pengadilan memutuskan tidak ada bukti bahwa pasangan itu memerintahkan jajak pendapat tersebut.

Kim menjadi istri mantan presiden Korsel pertama yang diadili dalam keadaan ditahan, ia telah ditahan di pusat penahanan sejak Agustus tahun lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: