Bareskrim Polri resmi menjerat tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dalam hal ini pihaknya juga melakukan penelusuran serta penyitaan terhadap aset-aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana senilai 1.7 triliun tersebut.
Baca Juga: Soal Lumowa Okelah, Tapi untuk Harun Masiku Yasonna Gagal
"Kami juga akan tracing aset terhadap aliran dana yang masuk ke tersangka. Yang tentunya, nanti akan kami laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Demi menelusuri aset itu, sejumlah saksi akan diperiksa untuk diminta keterangannya. Hal tersebut juga guna menemukan adanya pihak lain yang masih belum tersentuh dalam perkara tersebut.
"Rencana kita kedepan kita akan lanjutkan pemeriksaan saksi yang bisa perkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudara MPL," ujar Listyo.
Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat