Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ia mengatakan awalnya narkoba tersebut dibeli oleh seorang pilot kepada S, kemudian dari seorang pilot yang membeli ke S itu menyerahkan ke teman-temannya.
"Nah ini kita masih dalami. Yang pasti ditangkapnya di rumah. Barang bukti ini kita temukan di rumah masing-masing tersangka , ucap budi
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: