Ia mengatakan awalnya narkoba tersebut dibeli oleh seorang pilot kepada S, kemudian dari seorang pilot yang membeli ke S itu menyerahkan ke teman-temannya.
"Nah ini kita masih dalami. Yang pasti ditangkapnya di rumah. Barang bukti ini kita temukan di rumah masing-masing tersangka , ucap budi
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: