Petugas kemudian menyegel Top Nine yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat. Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, penutupan Top One bisa dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi Disparekraf.
Sementara, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Kurnia menyatakan, hingga kini pihaknya masih melarang tempat hiburan malam beroperasi. Ia mengakui, memang ada sejumlah pengusaha hiburan nakal yang nekat membuka usahanya di masa PSBB transisi.
“Ada hampir 300 (tempat hiburan) yang sudah kita tindak. Karena memang sampai saat ini tidak diperkenankan beroperasi. Ada juga tempat makan yang terbukti melanggar PSBB,” terangnya.
Penindakan itu, sambung Cucu, dilakukan pihaknya setelah melaksanakan pengawasan selama satu bulan. Setelah terbukti melanggar, Dinas Parekraf akan membuat rekomendasi kepada Satpol PP.
Kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. “Sanksi yang diberikan sesuai Pergub tersebut. Diberikan peringatan, segel, sampai denda,” tandasnya.
Terkait pelanggaran Diskotik Top One, Cucu mengatakan, jika terbukti melanggar, pasti akan ditutup. Karena telah melanggar Pergub 18 tahun 2018 tentang usaha kepariwisataan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil