Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polresta Tasikmalaya: Kita Pasti Panggil Denny Siregar!

Polresta Tasikmalaya: Kita Pasti Panggil Denny Siregar! Kredit Foto: Twitter/dennysiregar7
Warta Ekonomi, Bogor -

Setelah sekelompok santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya terus meminta agar polisi menangkap Denny Siregar, Polresta Tasikmalaya akhirnya buka suara. Lembaga itu bakal memastikan penindakan terhadap dugaan kasus ujaran kebencian oleh DS.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, mengatakan, hingga saat ini polisi sudah memeriksa sebanyak tiga saksi dari pihak terlapor. Menurut dia, pihaknya masih akan terus mengumpulkan keterangan dari saksi ahli.

"Penyidikan sedang berjalan, saksi sudah tiga orang diperiksa. Sekarang kita sedang meminta keterangan ahli," kata dia, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Hamdalah, Pelaku Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Dibekuk

Baca Juga: Salut! Mahasiswa Udayana Rakit Robot, Kayak Gini Bentuknya!

Yusuf memastikan, ketika pemeriksaan para saksi sudah selesai, polisi juga akan memanggil terlapor. Namun, ia belum bisa memastikan waktu pemanggilan Denny Siregar. "Denny pasti kita akan panggil," kata dia.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aksi pada Kamis (2/7) pekan lalu. Aksi itu merupakan respons atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengaji saat aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2017.

Saat ini, status itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar. Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny.

Pernyataan Denny dalam status itu telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: