Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Mengaku Prihatin Gara-Gara...

DPR Mengaku Prihatin Gara-Gara... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi -

Anggota Komisi X DPR My Esti Wijayati menyoroti masih banyaknya guru honorer di daerah yang masih menerima gaji jauh di bawah UMR atau upah minimum regional. Untuk itu, pemerintah pusat diminta untuk membuat regulasi yang kuat mewajibkan pemerintah daerah membayar gaji guru honorer sesuai UMR.

Politisi perempuan PDIP ini menilai masalah gaji guru di bawah UMR sebagai akibat belum adanya regulasi yang rinci mengenai implementasi 20 persen APBN untuk pendidikan. Anggaran ini sebagian besar ditansfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di sektor pendidikan.

Baca Juga: Weleh-weleh, Curhat Menyayat Gaji Guru Honorer yang Besarnya Rp100 Ribu/Bulan

Persoalannya, kata dia, begitu dipersentasekan, DAK dan DAU yang dialokasikan pemda untuk sektor pendidikan tidak sampai 20 persen. Bahkan, temuan Komisi X, baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi aturan belanja daerah 20 persen untuk pendidikan.

"Artinya memang penghitungan 20 pesen dalam APBD itu mayoritas anggaran berasal dari dana transfer daerah. Maka sangat wajar ketika kami turun bertemu guru honorer dan lainnya betapa memprihatinkannya mereka. Tak usah jauh-jauh, di Daerah Istimewa Yogyakarta saja, gaji tetap guru di yayasan itu Rp50 ribu. Yang terima Rp150 ribu, Rp200 ribu juga banyak," kata Esti.

Karena itu, dia meminta Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan membuat regulasi yang memastikan dana yang ditransfer pemerintah pusat oleh pemda dibelanjakan 20 persen untuk sektor pendidikan. Memang, banyak pemda yang kesulitan untuk menggaji guru sesuai UMR karena Pendapatan Asli Daerah atau PAD-nya sangat kecil.

"Kalau DIY saja seperti itu padahal kota ini kota pendidikan. Bagaimana dengan daerah-daerah pelosok sana," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: