Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkop: Lewat Koperasi Pangan Petani Bisa Pinjam Lahan 70 Tahun

Menkop: Lewat Koperasi Pangan Petani Bisa Pinjam Lahan 70 Tahun Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Kementerian Koperasi dan UKM RI sedang membuat pilot project untuk pembangunan koperasi pangan. 

Menteri KUKM RI, Teten Masduki mengatakan dengan koperasi pangan ini, masyarakat bisa meminjam 2 hektare (Ha) tanah per Kartu Keluarga (KK) selama 35 tahun. Periode waktu itu bisa diperpanjang menjadi 35 tahun lagi sehingga totalnya menjadi 70 tahun.

"Kita sekarang memberikan pinjaman kepada petani berupa tanah 2 Ha per KK selama 35 tahun dan bisa diperpanjang 35 tahun lagi. Jadi  dipinjamin tanah 2 Ha selama 70 tahun. Ini kita akan konsolidasi dalam skala bisnis misalnya 100-200 Ha," katanya kepada wartawan di Bandung, Sabtu (11/7/2020) sore.

Baca Juga: Menkop Teten: Pelaku UMKM yang Masuk Marketplace Baru 13%

Baca Juga: Luncurkan Pusat Informasi, Menkop Pastikan PEN Bakal Terserap

Teten menyebutkan pengembangan Koperasi Pangan di Pulau Jawa bekerja sama dengan Perhutani yang memanfaatkan Perhutanan Sosial (Perhutsos). Sebelumnya, sudah dilakukan maping dengan Perhutani.

Saat ini sedang dilakukan tahapan kajian usaha sampai ke tinngkat pembentukan koperasi. 

"Sudah ada beberapa Koperasi Pangan tapi masih skala kecil. Maka akan memanfaatkan Perhutsos. Kita optimis bisa menghadirkan Koperasi Pangan dalam skala besar," ungkapnya.

Adapun persyaratan bagi petani untuk meminjam lahan tersebut, ia menuturkan lokasi tersebut ditetapkan sebagai wilayah Perhutsos dan yang mengajukan harus petani lokal yang berdomisili di wilayah tersebut. Tujuannya, agar menumbuhkan kekuatan ekonomi baru di linkungan masyarakat tersebut.

"Jadi tidak benar lahan Perhutsos akan dimiliki oleh orang dari luar," tegasnya.

Koperasi pangan pun dari segi pinjaman modal akan melibatkan Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Syariah. 

Selain itu, petani juga bisa mendapatkan pembiayaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena koperasi harus memiliki dana untuk membeli produk anghota sehingga bisa dipasarkan.

"Kita tentu harus gaet juga bank Himbara atau Bank Jabar kalau di Jawa Barat agar mau membiayai produk petani," tambahnya.

Dia menilai jika ada pihak yang menjamin membeli produk petani maka pembiayaan tidak begitu tinggi. 

"Kalau pihak swasta tidak mau, maka saya akan minta BUMN pangan untuk membeli," imbuhnya.

Adapun, Ketua Persaudaraan hutan Sosial dan Ketua Asosiasi Pengelolaan Hutan Sosial Indonesia, Roni Usman kusmana,  mengaku mendukung langkah Kemterian KUKM dalam membentuk Koperasi Pangan sehingga para pemegang izin Perhutsos memiliki legal aset. 

"Salah satu syarat ketahanan pangan adalah para petani minimal memiliki lahan garapan sekitar 2 Ha," ujarnya.

Selain itu, mengacu pada Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang menyebutkan bahwa seharusnya sudah ada bank Tani. Namun sampai saat ini belum terealisasi. Maka, dengan adanya sinergitas antara Kementerian KUMKM dan Perhutsos, mampu mewadahi seluruh produk petani. 

Dia mengaku, sebelum adanya Koperasi Pangan petani kesulitan untuk menjual hasil pertaniannya. Seharusnya, Pemerintah memfasilitasinya seperti dengan membentuk warung tani. 

"Alhamdulillah dengan inisiatif Kementerian KUKM ini, diharapkan ke depannya bisa sinron akan regulasi legal aset dan pangan sehingga hasil produk tani bisa masuk Koperasi Pangan," jelasnya.

Dia menambahkan adanya Koperasi Pangan bisa mengantisipasi praktik Ijon yang selama ini terjadi di kalangan petani. Pasalnya, para petani tidak memiliki kekuatan modal 

"Secara resmi Hari ini dicetuskanlah Koperasi Pangan. Ke depan, kita berharap Koperasi Pangan akan mewujudkan bukan hanya ketahanan pangan tapi juga kedaulatan pangan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: