Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Jabar Terapkan Denda Tak Pakai Masker Mulai 27 Juli

Tok! Jabar Terapkan Denda Tak Pakai Masker Mulai 27 Juli Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

"Jadi akan ada denda nilainya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum, kalau di ruang pribadi itu pilihan. Jadi di rumah tidak wajib, tapi kalau mau dipakai karena kewaspadaan silakan,” katanya.

Kewajiban menggunakan masker di depan umum, dengan pengecualian jika orang tersebut sedang berpidato atau berolahraga.

“Tempat umum dengan pengecualian kalau dia sedang pidato seperti saya, itu tidak harus. Kemudian sedang olahraga cardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang itu diizinkan, dan sedang makan di ruang publik itu dibolehkan di luar itu akan ada denda," ujarnya.

Emil menekankan, semua Institusi dan pengelola fasilitas umum, serta perkantoran untuk mulai mendisiplinkan penggunaan masker tanpa pandang bulu.

"Akan dimulai di tanggal 27 Juli, proses itu akan dilakukan selama 14 hari. Semua kantor, institusi untuk mewajibkan menggunakan masker, diedukasi, di pasar,” katanya. 

Dia menambahkan, "Karena kita monitor sehari-hari orang sudah banyak cuek tidak menggunakan masker di tempat umum maka opsi ketiga masuk denda akan kita lakukan. Kalau tidak bisa bayar denda, opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati.”

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: