Banyak hal diharapkan dari pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh pemerintah dan DPR. Tidak heran jika banyak pengusaha dan investor berharap RUU ini segera disahkan.
Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro mengatakan, banyak investor dan pengusaha membutuhkan kepastian hukum berusaha di Indonesia pascapandemi Covid-19. Perbaikan regulasi melalui RUU Cipta Kerja dinilai bisa memperbaiki iklim investasi yang selama ini masih buruk akibat tumpang tindih regulasi.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Jawab Tantangan Bonus Demografi
"Bagaimana pasca-Covid, apa yang harus kita lakukan? Dengan regulasi yang sekarang ada, itu jelas tidak sanggup menarik investasi dan mencetak lapangan kerja," kata Teddy, Senin (13/7/2020).
Teddy mengatakan, perbaikan regulasi terutama memperbaiki iklim investasi telah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun demikian, upaya itu masih terbentur dengan ego sektoral antarkementerian. Teddy meyakini, ego sektoral itu bisa diatasi dengan RUU Cipta Kerja.
Selain menghilangkan ego seltoral, RUU Cipta Kerja juga memuat aturan yang memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi badan usaha, yang selama ini, Undang-Undang Perseroan Terbatas terbilang menyulitkan UMKM untuk berkembang.
Teddy mengatakan, salah satu kemudahan UMKM menjadi badan usaha yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah tidak diperlukan notaris. Selain itu, UMKM dapat menjadi badan usaha lewat satu orang.
"Regulasi ini akan sangat membantu para pelaku usaha dan pencari kerja," kata Teddy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: