Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rokok Ilegal Senilai Rp3,8 M Berhasil Diamankan Bea Cukai Kudus

Rokok Ilegal Senilai Rp3,8 M Berhasil Diamankan Bea Cukai Kudus Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terus berupaya menmberantas peredaran rokok illegal, tim petugas Bea Cukai Kudus mengamankan dua truk yang membawa rokok ilegal di arah tol Semarang-Batang pada Sabtu (11/7/2020) pagi. Diperkirakan total nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp3.867.840.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan kronologi penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat dua truk akan melakukan pengiriman rokok ilegal ke wilayah Sumatera. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyisiran di jalan alternatif Semarang-Kudus.

Baca Juga: Operasi Gempur Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Lebih lanjut, menurutnya, pengejaran berakhir ketika kedua truk didapati di rest area tol 360 Semarang-Batang. "Seketika tim melakukan penegahan dan pemeriksaan awal dengan disaksikan oleh petugas tol setempat," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai.

"Kami berhasil mengamankan rokok jenis kretek mesin siap edar tanpa dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 3.792.000 batang. Barang itu diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp3,87 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2,22 miliar," jelasnya.

Atas dasar pemeriksaan awal tersebut, tim membawa seluruh barang bukti, truk, serta dua orang supir dan kenek berinisial NS (51 th), B (60 th), W (47 th), dan AS (34 th) ke Kantor Bea Cukai. "Mereka selanjutnya diamankan di kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gatot.

Gatot menambahkan, Bea Cukai Kudus secara kontinyu akan terus melakukan upaya nyata dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: