Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fadli Zon: BUMN Bukan Wadah Timses. Bos Erick, Akhlaknya di Mana?

Fadli Zon: BUMN Bukan Wadah Timses. Bos Erick, Akhlaknya di Mana? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"BUMN adalah amanat konstitusi sebagai campur tangan negara dalam ekonomi yang terkait hajat hidup orang banyak," tegasnya.

Hal tersebut mengacu pada data Ombudsman terkait temuan soal 397 kasus rangkap jabatan di kursi komisaris BUMN dan 167 kasus rangkap jabatan yang terjadi di anak perusahaan BUMN.

Bahkan, pelanggaran juga terjadi terkait pengangkatan tokoh parpol sebagai komisaris perusahaan negara yang bertentangan dengan UU No. 19/2003 tentang BUMN, terutama Pasal 33 huruf (b) Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2005.

Bahkan, menurut hasil rilis Ombudsman, saat ini ada 27 orang komisaris BUMN yang berasal dari TNI aktif, 13 orang dari Polri, 12 orang dari Kejaksaan, 10 orang dari BIN, dan 6 orang dari BPK.

"Penunjukkan semacam itu juga melanggar undang-undang. UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat (1) dengan jelas yang menyatakan bahwa tentara hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: