Mahfud menambahkan, setelah menyampaikan sikap resmi, pemerintah mempersilakan kepada DPR untuk menentukan langkah berikutnya.
"Sehingga nanti silakan DPR sesudah itu mau dibawa ke proses Legislasi apa apakah Prolegnas atau apa, tetapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu (tunda)," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: