Rencana Presiden Joko Widodo mau membubarkan 18 lembaga atau badan atau komisi negara sebenarnya bukan hal baru. Karena, Jokowi pernah menyampaikan hal ini ketika debat kampanye Pemilu Presiden 2019.
Lalu, apakah Jokowi menepati janjinya untuk melakukan reposisi terhadap lembaga atau badan negara?
Pengamat politik, Ray Rangkuti mengatakan rencana pembubaran lembaga atau badan atau komisi negara oleh Presiden Jokowi sebenarnya bukan kabar yang baru. Sebab, kata dia, Jokowi pernah mengatakan saat debat akan melakukan reposisi terhadap lembaga-lembaga negara.
"Kalau sekarang beliau ungkap kembali, saya kira bukan karena kebutuhan efisiensi. Tapi, juga kebutuhan melunasi janji politik dan efisiensi dalam kelembagaan negara kita," kata Ray di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Jokowi Mau Bubarkan 18 Lembaga, Reaksi PKS Adem
Hal terpenting, kata Ray, bukan soal likuidasinya tapi lembaga mana saja yang bakal dilikuidasi oleh Presiden Jokowi. Karena, jangan sampai lembaga atau badan atau komisi negara yang dibutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat justru dilikuidasi oleh Presiden Jokowi.
"Misalnya, lembaga kinerjanya baik dan segala macam tanpa sebuah penjelasan yang jernih atau rasional. Jadi bukan bicara aspek likuidasinya, tapi lembaga mana yang akan dilikuidasi oleh Presiden. Karena, boleh jadi secara subjektif Presiden Jokowi menganggap tidak penting tapi dari publik itu lembaga sangat dibutuhkan. Intinya, jangan sampai likuidasi ini dalam rangka menjauhkan kritik publik terhadap Presiden," ujarnya.
Namun demikian, Ray mengaku setuju dengan wacana Presiden Jokowi mau merampingkan lembaga atau badan negara mengingat sudah banyak sekali lembaga atau badan negara. Alasannya karena perkembangan undang-undang dan perkembangan situasi sebetulnya banyak lembaga yang dibuat dulu sudah tidak relevan.
Contohnya, kata dia, lembaga-lembaga yang mengatur tentang kepegawaian negara itu sekarang sudah punya undang-undang yang solid mengatur soal kepegawaian negara seperti UU ASN. Kemudian, ada lembaganya sendiri yang mengatur yakni Ombudsman dibentuk UU.
"Saya tidak tahu persis mana kira-kira yang akan menjadi prioritas Presiden. Setidaknya, karena ada badan baru di bawah UU, perkembangan dan situasi sehingga badan itu sudah kurang relevan, serta mungkin kinerjanya yang dianggap tidak cukup memadai. Itu kriteria-kriteria yang memungkinkan kita apakah dari sekian banyak lembaga sekarang ini, mana kira-kira yang layak dan patut diluikidasi," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: