Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mempertanyakan siapa pengarah yang memberikan fasilitas surat jalan untuk buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Karena, menurut dia, empat institusi bisa kompak memberikan fasilitas kepada Djoko Tjandra, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung RI.
"Jika empat instansi (Polri, Kemenkumham, Kemendagri, Kejaksaan) bisa kompak memberikan fasilitas kepada seorang buronan Djoko Tjandra, apakah mungkin empat instansi tersebut bergerak searah tanpa pengarah?" kata Said Didu dikutip dari Twitter pada Kamis, 16 Juli 2020.
Baca Juga: Demokrat Nyindir: Zaman SBY Tak Laku Itu Kesaktian Djoko Tjandra
Sementara Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrian Nasution, mengungkapkan misteri buronan Djoko Tjandra di Indonesia yang diduga dibantu oleh instansi pemerintah. Mulai dari, pembuatan e-KTP, hingga dibuatnya surat jalan yang terkuak. Dia pun membuat sebuah analisis, "Jangan sampai ada kaitan rivalitas di tubuh institusi. Bongkar!" tulis Syahrian.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) berisi rotasi jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo buntut menerbitkan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra.
Surat TR Kapolri itu tertuang pada TR bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. TR tersebut ditandatangani langsung oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan. Dalam TR itu disebutkan, Brigjen Pol Prasetyo Utomo dimutasi dari jabatan awalnya sebagai Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Selain itu, Brigjen Prasetijo juga ditahan selama 14 hari di sel khusus.
"Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos Khusus untuk anggota dan sudah disiapkan, mulai malam ini BJPU ditempatkan di tempat khusus Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Kompleks Mabes Polri pada Rabu, 15 Juli 2020.
Kemudian, Polri juga memeriksa data Interpol terkait hilangnya red notice buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ini. "Saat ini dari Div Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawali daripada pembuatan red notice yang ada di Hub Inter (Divisi Hubungan Internasional Polri)," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: