Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Said Didu Ikut Nimbrung di Kasus Djoko Tjandra, Katanya...

Said Didu Ikut Nimbrung di Kasus Djoko Tjandra, Katanya... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Di samping itu, Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subahan juga resmi dicopot dari jabatannya, karena membantu buronan Djoko Tjandra dalam pembuatan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Udah dicopot oleh atasannya langsung kemarin tanggal 10 Juli terhitung 10 Juli dia ditarik ke wali kota jadi staf salah satu bagian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya dinilai bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu, dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: