Sidang kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berakhir pada Kamis malam, 16 Juli 2020.
Vonis terhadap kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini pun berbeda. Terdakwa Rahmat Khaidir Maulete divonis dengan hukuman penjara selama dua tahun dan Ronny Bugis divonis dengan hukum penjara selama satu tahun enam bulan.
"Terdakwa Rahmat Khaidir Maulete divonis selama dua tahun hukum penjara karena terbukti telah merencanakan hingga melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Sedangkan Ronny Bugis terbukti ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan sidang.
Baca Juga: Hukuman Ringan Penyiram Air Keras Novel Baswedan
Rahmat maupun Ronny mengaku bersalah atas tindakan itu. Saat ditanya mengenai putusan majelis hakim, keduanya menerima tanpa syarat.
"Siap, Yang Mulia, saya menerima hukuman tersebut. Terima kasih," jawab Rahmat Khaidir Maulete dan Ronny Bugis saat ditanya tentang vonis itu.
Sidang kemudian ditutup usai majelis hakim mendengar jawaban kedua terdakwa ini. Dengan putusan itu, sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan resmi ditutup.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: