"Kita tinjau harga gas yang dibeli PGN sebenarnya sudah tinggi. Misalkan di Jawa Barat, PGN membayar USD 5,5 hingga USD 6,9. Cirebon, PGN harus membayar USD 6,7 hingga USD 6,9. Batam USD 5,6 hingga USD 6,3. Pekan Baru USD 7,9 hingga USD 8,4. Dumai USD 6,5 hingga USD 7,5. Medan USD 7,5 hingga USD 8,7. Jatim USD 7,3 hingga USD 7,4. Artinya harga Permen ESDM di bawah harga beli PGN," tuturnya.
Selain itu, Permen ESDM No 8 Tahun 2020 akan berimbas pada perlambatan serapan gas domestik lantaran investasi pada infrastruktur gas tidak mencapai keekonomian dan tidak menarik.
"Kemudian jangan harap akan adanya pertumbuhan pembangunan infrastruktur pipa distribusi dan transmisi nasional kalau begini caranya. Tentu serapan gas domestik juga akan mengalami perlambatan," kata Inas.
Jauh daripada itu, ia mengkhawatirkan pipa gas transmisi dan distribusi saat ini yang sebagian besar dimiliki PGN dan anak usahanya sebagai badan usaha penyalur, akan mengalami kerusakan lantaran pendapatan tidak mampu menutupi biaya operasional dan biaya perawatan aset.
"Jangan sampai PGN dan anak usahanya tidak mampu melakukan operation dan maintenance asset tersebut, yang akhirnya menjadi mimpi buruk karena pipa akan mengalami kerusakan secara masif," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil