Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra lagi-lagi tak menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini. Alasannya, sakit.
Melalui surat yang dibuatnya di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 17 Juli, Djoko malah meminta majelis hakim menggelar sidang secara online alias virtual. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, permintaan Djoko sama sekali tak pantas.
Menurutnya, tak ada sidang daring perkara pidana yang digelar untuk buronan. Sidang daring selama ini dilangsungkan untuk terdakwa yang berada di Indonesia. Baik yang ditahan atau tidak ditahan.
Baca Juga: Hakim Agung Syarifuddin Sohib Kental Djoko Tjandra?
"Jadi permintaan sidang daring oleh Joker (julukan Djoko Tjandra), jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan," tegas Boyamin saat dikutip dari RMco.id, Senin (20/7).
Djoko, ditegaskan Boyamin, harus sadar diri bahwa dia buronan. "Sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring," tuturnya.
Pengadilan pun, lanjut Boyamin, diminta tidak meneruskan persidangan PK. Ulah Djoko, disebutnya telah mencederai rasa keadilan rakyat.
"Sehingga tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," ucap Boyamin.
Dia juga meyakini, sakit Djoko hanyalah pura-pura. Soalnya, dia tidak diopname di rumah sakit. Hanya berdasarkan surat keterangan sakit.
"Pengadilan jangan memberi kesempatan bagi Djoko untuk mengulur waktu. Karena faktanya, pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kaliĀ Setop sampai sini. Berkas perkara sebaiknya langsung dimasukkan arsip. Jangan kirim ke Mahkamah Agung," tandas Boyamin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: