Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pelaksanaan lelang yang dijalankan sesuai ketentuan oleh negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dilindungi oleh Undang-undang.
Demikian pula secara hukum, terhadap pembeli lelang yang beritikad baik akan dilindungi hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan.
Prinsip tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, sebagai respon atas proses lelang aset debitur bermasalah Rita Kishore (Dirut PT Ratu Kharisma) versus Bank Swadesi pada 2011 lalu yang kini berujung pada persolan hukum di Bareskrim Polri.
Guliran dari perkara perdata atas perbuatan ingkar janji seorang debitur bermasalah Rita Kishore itu kini justru berbalik arah di tangan penyidik Bareskrim. Sebanyak 20 mantan direksi, komisaris maupun pegawai Bank Swadesi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) bank. “Secara hukum pembeli lelang yang beritikad baik dilindungi hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan. (Yang dimaksud beritikad baik) Yaitu dilakukan secara prosedural, jujur dan terbuka,” ujar Isa, Senin (20/7).
Dalam kasus lelang aset Rita Kishore yang diselengarakan oleh KPKNL Denpasar, menurut Isa, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan juga telah mengacu pada Peraturan menteri Keuangan No 93 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Lelang dan pencatatan obyek agunan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN).
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya putusan bebas murni (2016) dari Pengadilan Negeri Denpasar terhadap petugas KPKNL Denpasar, Usman Arif Murtopo, yang menjadi terdakwa penyalahgunaan wewenang dalam menyelenggarakan lelang sebagaimana dilaporkan debitur wanprestasi Rita Kishore ke Polda Bali.“Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap penyelengaraan lelang KPKNL Denpasar ini,” tutur Isa.
Menurut kuasa hukum pihak tersangka, Fransisca Romana, kasus ini sendiri bermula pada bulan Maret dan Juni 2008 dimana Debitur atas nama Ratu Kharisma mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Swadesi sejumlah Rp 10.500.000.000 dengan agunan berupa tanah seluas 1.520 meter persegi (M2) di daerah Seminyak, Bali.
Baru membayar angsuran dan bunga sejumlah ± Rp. 300.000.000, debitur kemudian lalai atas kewajibannya dan tercatat sejak bulan Juni 2009 tidak lagi membayar bunga dan angsuran.
Setelah diberitahukan peringatan dan pemutusan kredit oleh Bank dan tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan Menteri Keuangan No. 40 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 93 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Lelang dan pencatatan objek agunan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN), Bank mengajukan lelang umum di KPKNL Denpasar.
Namun dalam perjalanannya, pihak Rita selaku debitur tidak puas dengan proses hasil lelang yang terjadi, sehingga melakukan upaya hukum untuk mempermasalahkan keputusan lelang yang dilakukan oleh pihak Bank Swadesi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma
Tag Terkait: