Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, resmi melaporkan dua perusahaan penyalur calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bareskrim Polri.
Diketahui, pelaporan tersebut merupakan buntut penggerebekan tempat penampungan calon PMI nonprosedural di apartemen di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7) malam, dengan mengamankan 19 calon pekerja migran.
Baca Juga: BP2MI Ciduk 19 Calon Pekerja Migran Ilegal di Apartemen Bogor
Baca Juga: RI Terima Vaksin dari China, Rupiah Bertenaga Lawan Dolar AS
"Dari hasil penelusuran kami, 2 perusahaan sebagaimana keterangan para calon PMI yaitu PT Duta Buana Bahari dan Nadies Citra Mandiri. Ini bukanlah perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia yang harusnya izin setiap P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) itu dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja," katanya dalam jumpat pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Sambungnya, "Dan jika perusahaan sudah memiliki izin untuk perekrutan dan penempatan pekerja migran, maka otomatis dia akan terdeteksi dalam sistem yang kami miliki yaitu komputerisasi tenaga kerja luar negeri milik BP2MI," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil