Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukum Data Pribadi Absen, Tanggung Jawab Bisnis Sangat Penting

Hukum Data Pribadi Absen, Tanggung Jawab Bisnis Sangat Penting Kredit Foto: Ralali

Ira memaparkan, banyak perangkat digital merekam data konsumen, seperti nama lengkap, alamat, bahkan hingga informasi KTP. Di satu sisi, data ini dapat membantu perangkat digital mengoptimalkan pelayanannya untuk konsumen.

Namun di sisi lain, data ini juga bisa dieksploitasi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Berdasarkan laporan Global Data Protection Index 2020 oleh Dell Technologies, sebanyak 82% organisasi teknologi informasi (TI) mengalami kejadian disruptif pada 2019, seperti downtime, kehilangan data, serangan siber dan lain-lain. Angka ini naik dari 76% pada 2018.

Melihat urgensi melindungi data pribadi, pengesahan RUU PDP sebaiknya segera dilakukan. Jika RUU PDP disahkan, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 72 jam kepada pemilik data dan instansi pengawas jika terjadi data breach atau kegagalan perlindungan data pribadi.

Konsep transparansi pada pelaporan sangat penting. Saat ini, kerangka kebijakan yang berlaku memberikan tenggang waktu 14 hari. Selain itu, sangat penting bagi perusahaan untuk transparan, memberitahukan penggunanya, serta menjelaskan langkah-langkah yang akan perusahaan lakukan untuk memitigasi risiko dan langkah-langkah yang harus pengguna lakukan kalau terjadi kebocoran data.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: