Kasus perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya penasihat keuangan ini ternyata mampu melakukan transaksi keuangan dan mengelola dana nasabahnya. Parahnya sejumlah dana nasabah yang dikelolanya justru mengalami kerugian.
Yang menjadi pertanyaan, apakah sebenarnya financial planner atau perencana keuangan diperkenankan untuk mengelola keuangan kliennya?
Chairman & President International Association of Register Financial Consultant (IARFC) Indonesia Aidil Akbar Madjid mengatakan, sesuai nama dan gelar profesinya, seorang perencana keuangan bertugas membantu nasabah melakukan perencanaan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Belanja Modal Sepi, Prospek Investasi Makin Suram
"Perencana keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli (trading) portofolio nasabah. Apalagi melakukannya dengan kuasa penuh (full discretionary) meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah (dalam kondisi mengetahui atau tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut)," tegas Aidil di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Dia menambahkan, untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual-beli (trading) dibutuhkan lisensi khusus, yaitu Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Orang tersebut pun harus bekerja di salah satu perusahaan efek (sekuritas atau manajer investasi), sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang belaku.
"Orang yang bekerja di perusahaan efek (sekuritas & manajer investasi) tidak bisa mendeklarasikan dirinya sebagai independen. Perencana keuangan independen dan firmanya adalah perencana keuangan yang tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan manapun," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: