Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, mempertanyakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, diputuskan oleh Gubernur atau Walikota/Bupati.
Padahal, PSBB berupa pembatasan sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, dan fasilitas umum lainnya sesuai dengan PP 59 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan yang berimplikasi terbatasnya pergerakan di dalam dan antara wilayah, sesungguhnya merupakan kewenangan presiden melalui menteri (pasal 49 ayat 3).
Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Penyebabnya...
Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek Sampai Tanggal...
"Mengapa? Karena PSBB berisiko 'sistemik' yang melumpuhkan pencapaian tujuan negara, diawali lemahnya denyut ekonomi konstitusi di tingkat lokal. (Pembukaan, Pasal 27-2, Pasal 33 UUD 45)," ucapnya, Senin (27/7/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil