Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kalau PSBB Bikin Krisis, Yang Disalahin Presiden atau Gubernur?

Kalau PSBB Bikin Krisis, Yang Disalahin Presiden atau Gubernur? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, mempertanyakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, diputuskan oleh Gubernur atau Walikota/Bupati.

Padahal, PSBB berupa pembatasan sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, dan fasilitas umum lainnya sesuai dengan PP 59 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan yang berimplikasi terbatasnya pergerakan di dalam dan antara wilayah, sesungguhnya merupakan kewenangan presiden melalui menteri (pasal 49 ayat 3).

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Penyebabnya...

Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek Sampai Tanggal...

"Mengapa? Karena PSBB berisiko 'sistemik' yang melumpuhkan pencapaian tujuan negara, diawali lemahnya denyut ekonomi konstitusi di tingkat lokal. (Pembukaan, Pasal 27-2, Pasal 33 UUD 45)," ucapnya, Senin (27/7/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: