Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan lalu lintas Ganjil Genap di 25 ruas jalan mulai Senin, 3 Agustus 2020. Waktu penerapan Ganjil Genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi dan mulai pukul 16.00-21.00 WIB untuk sore
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan Ganjil Genap berlaku pada kendaraan bermotor roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan. Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga: Tegas! Anies: Ganjil Genap atau Tidak Buka Sama Sekali!
Baca Juga: Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Lagi?
Per Senin (3/8), sanksi bagi pelanggar juga langsung efektif. "Sanksi bagi pelanggar Ganjil Genap yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya, Jumat (31/7), seperti dikutip beritajakarta.id.
Syafrin menjelaskan alasan kembali diterapkannya Ganjil Genap. Yaitu, kenaikan volume lalu lintas di beberapa titik pengamatan pada masa PSBB Transisi sudah mendekati volume lalu lintas di saat normal.."Ada beberapa titik pengamatan yang bahkan volumenya sudah melampaui kondisi normal sebesar 1,47 persen," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil