Karena dianggap merugikan, pemprov memperingatkan Ike untuk menjelaskan proyek apa yang dimaksud dan siapa penanggung jawabnya. Selain itu, juga meminta Ike menyebutkan dengan jelas siapa, kapan dan melalui media komunikasi apa yang menyuruh Ike menghapus fotonya dengan Presiden Jokowi untuk mendapatkan proyek.
Terakhir, pemprov meminta Ike untuk menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk menghapus fotonya dengan Presiden Jokowi.
"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020. Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari saudara, maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana," tulis Pemprov DKI.
View this post on InstagramA post shared by Ike Muti ???????? (@ikemuti16) on Jul 30, 2020 at 12:16am PDT
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami