Horisson menambahkan, dalam standar pendidikan tatap muka di sekolah ada persyaratan-persyaratan untuk pelaksanaan protokol kesehatan, kemudian orang tua harus ada persetujuan untuk pelaksanaan proses belajar-mengajar.
"Kegiatan belajar tatap muka di sekolah harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tuanya harus memberikan persetujuan," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, mengonfirmasi menunda wacana melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah pada 3 Agustus 2020 setelah dilaporkannya beberapa guru terkonfirmasi positif COVID-19.
"Kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah pada 3 Agustus belum bisa dilakukan. Nanti para guru akan kita panggil terlebih dahulu agar sekolah mempersiapkan protokol Kesehatan, karena kita tidak mau nantinya ada anak didik yang terkonfirmasi COVID-19," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: