Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daftar Pelanggan Ini Dapat Insentif Listrik hingga Akhir Tahun

Daftar Pelanggan Ini Dapat Insentif Listrik hingga Akhir Tahun Warga memeriksa meteran listrik di kompleks rumah susun (Rusun) Petamburan, Jakarta, Minggu (7/6/2020). PT PLN (Persero) menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi kenaikan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan data rekening tiga bulan terakhir. | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Adapun program ini diberikan bagi:

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan

c. Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas);

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)

b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan

c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: