Selama ini kata PJ sapaannya, pihaknya telah mengikuti aturan protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah kota Surabaya. Akan tetapi, lambat laun pemkot Surabaya membuat kebijakan baru yakni, perubahan perwali 28 tahun 2020 dan keluarnya Perwali 33 tahun 2020 dimana setiap Rekreasi Hiburan Umum (RHU ) tidak diizinkan untuk mengoperasikan atau membuka usahanya.
“Nah. kebijakan ini cukup berat bagi anggota kami karena yang mereka bekerja ditempat hiburan itu ditutup dan pastinya perekonomian terhenti. Untuk itu, ibu wali kota Surabaya kami berharap dengarkan suara kami ini,” ujar PJ
Sementara itu salah satu pekerja hiburan malam, DJ Fredy NRC mengatakan, kehadiran Perwali 33 tahun 2020 ini cukup memberatkan bagi pekerja (karyawan) karena harus berhenti.
“Ibu Wali tolong dengarkan suara kami ini sebagai pekerja. Kami butuh biaya untuk menghidupi keluarga. Kami berharap ibu wali kota Surabaya segara mencabut perwali 33 tahun 2020 atau dilakukan revisi, karena dinilai sangat tidak berpihak,” ucap Fredy disela-sela unjuk rasa didepan kantor walikota Surabaya di Jl Sedap Malam.
Namun sayang, pantauan Warta Ekonomi dilapangan para pengujuk rasa kebanyakan dari karyawan tempat hiburan dan para DJ. Sementara pemilik tempat hiburan besar di Surabaya nampak tidak hadir dalam unjukrasa tersebut
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: