Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gempur Berbagai Daerah

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gempur Berbagai Daerah Kredit Foto: Bea Cukai

Dirinya menambahkan bahwa potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang kali ini berhasil diamankan mencapai Rp14.924.000. Petugas kemudian membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan tetap melakukan penindakan-penindakan lainnya di wilayah Malang Raya secara kontinu agar peredaran rokok ilegal semakin sempit. Sehingga, kesempatan pengedar rokok ilegal untuk memasarkan produknya akan semakin sulit," ungkap Latif.

Sementara itu, Bea Cukai Surakarta pada Selasa (14/7/2020) berhasil mengamankan 239.660 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menyatakan, "ratusan ribu rokok ilegal tersebut berhasil diamankan dari empat tempat berbeda. Terdapat empat tersangka yang bertindak sebagai penjual dan penimbun rokok ilegal tersebut. Penindakan ini adalah hasil dari kerja sama antara Bea Cukai Surakarta dan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY."

Rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp142.195.071. Barang hasil penindakan dan pelaku dibawa ke kantor Bea Cukai Surakarta guna pengamanan dan permintaan keterangan.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri serta Kepolisian Resort Klaten untuk penanganan lebih lanjut," tambah Budi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: