Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap perkembangan modus penyelundupan emas ilegal tujuan Hong Kong. Sindikat kini menyamarkan emas dengan mengubah bentuk hingga menggunakan metode body strapping untuk menghindari deteksi petugas bandara.
Modus tersebut terungkap setelah aparat menggagalkan upaya penyelundupan 30 keping emas dengan total berat 22,317 kilogram. Dalam kasus terbaru, aparat juga mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan sindikat terus mengubah modus operandi seiring dengan diperketatnya pengamanan di bandara.
Menurutnya, emas ilegal sebelumnya banyak dibawa dalam bentuk lempengan logam yang relatif mudah terdeteksi menggunakan metal detector. Setelah modus tersebut beberapa kali digagalkan, pelaku mulai mencari cara untuk menyamarkan emas.
"Beberapa kali tertangkap yang dalam bentuk lempengan logam emas ini, di metal detektor bandara bisa mendeteksi, tentunya mereka akan merubah modus-modus yang lain," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Selasa (18/8/2026).
Irhamni mengatakan salah satu modus yang ditemukan adalah mengubah emas menjadi bubuk dan menyembunyikannya di pakaian dalam. Modus tersebut digunakan untuk menghindari bentuk lempengan logam konvensional yang lebih mudah terdeteksi perangkat keamanan.
"Modus-modus operasi baru telah berkembang selain berupa balok seperti ini, sekarang telah berkembang berupa bubuk yang ditempatkan di pakaian dalam baik BH (buste houder) wanita ataupun celana dalam pria," jelasnya.
Selain mengubah bentuk emas, sindikat menggunakan modus body strapping. Emas ditempelkan pada tubuh penumpang menggunakan pelilit khusus yang disembunyikan di balik pakaian dan celana yang telah dimodifikasi.
Dalam kasus terbaru, salah satu pelaku berinisial ZC diketahui membawa tujuh keping emas dengan total berat 8,2 kilogram dan nilai sekitar Rp22 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam tas dan koper yang dibawa pelaku.
Hasil pendalaman aparat mengindikasikan ZC diduga tidak bekerja seorang diri. Penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV bersama petugas Aviation Security (Avsec) mengarah pada dugaan keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling.
Irhamni mengatakan dugaan keterlibatan petugas bandara menjadi perhatian karena mereka memiliki pemahaman mengenai jalur dan aktivitas operasional di lingkungan bandara.
"Diduga ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara yang pasti sudah memahami jalur seluk-beluk jam operasional bandara dan ini sangat rawan," ujarnya.
Baca Juga: Mau Kabur ke Hong Kong, 2 WNA Bawa 22 Kg Emas Rp60 Miliar Dicegat di Soetta
Baca Juga: Prabowo Ungkap Bank Emas Kelola 153 Ton Emas, Nilainya Capai Rp360 Triliun
Baca Juga: Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas di Bandara
Aparat masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan emas. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui bagaimana emas dapat masuk ke area keberangkatan internasional serta mengidentifikasi pihak yang berperan dalam proses penyelundupan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pengawasan aparat terhadap pola baru penyelundupan emas melalui bandara. Aparat akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan analisis terhadap pola yang digunakan pelaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri